Senin, 23 Maret 2009

Sekkab Poso Buka Uji Petik PBB 2009

Sekkab Poso Buka Uji Petik PBB 2009

Pelaksanaan Uji Petik PBB Tahun 2009 sebagai bentuk pendistribusian SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) yang baru kepada wajib pajak secara langsung dilapangan, dengan memastikan SPPT tersebut sudah sesuai dengan nama wajib pajak.
Olehnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Drs. Amdjad Lawasa, menghimbau kepada wajib pajak yang terlibat dalam kegiatan uji petik pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih memahami dan menyadari arti penting dari perpajakan dalam pembiayaan pembangunan nasional dan daerah. “Ini juga merupakan siklus dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Poso, seperti halnya pemungutan hasil pajak yang banyak memberikan kontribusi dalam pendapatan Negara yang dikembalikan ke daerah-daerah diseluruh Indonesia melalui pembiayaan pembangunan jembatan, jalan, pembangunan gedung sekolah dan infrastruktur lainnya,” terang Drs. Amdjad Lawasa,MM saat membuka kegiatan uji petik PBB 2009, di Aula Kantor Kelurahan Sayo, Rabu (19/3).
Sekkab Poso yang juga Ketua Tim Uji Petik menambahkan, dengan waktu yang tinggal beberapa bulan ini (30 September 2009), diharapkan kepada wajib pajak agar segera melunasi segala permasalahan dalam perpajakan sebelum waktu yang telah ditentukan. Sebab ini juga merupakan perhatian kita (pemerintah) dalam melangsungkan pelaksanaan pembangunan di wilayah ini (Poso). Sehingga, masyarakat sebagai wajib pajak menjadikan hal tersebut sebagai motivasi untuk lebih meningkatkan kesadarannya menunaikan kewajibannya membayar pajak, baik pajak Daerah maupun Pajak Pusat (PBB).
Sementara Kepala Kantor Pratama Pelayanan Pajak Kabupaten Poso, menjelaskan data pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2009 untuk Kecamatan Poso Kota Selatan yang meliputi Kelurahan Lembomawo, Kawua, Bukit Bambu, Ranononcu, dan Kelurahan Sayo, telah ditetapkan sebesar 50.961.930 rupiah. Sedangkan dalam rekapitulasi obyek, subyek dan ketetapan PBB di sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun 2009, Kabupaten Poso yang terdiri dari 18 kecamatan ditetapkan sebesar 1.802.800.610 rupiah.
Kegiatan uji petik yang berlangsung dengan sesi tanya jawab ini, dihadiri Camat Poso Kota yang diwakili Sekcam Poso Kota Selatan Muh.Azis,SE, Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Sukimin,S.Sos,MSi, para lurah sekecamatan Poso Kota Selatan, serta kades dan para masyarakat wajib pajak se kecamatan Poso Kota Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar